Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk melindungi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital dengan menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online. Meski aturan teknisnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), implementasi pemungutan pajak melalui platform seperti Shopee dan Tokopedia ini resmi ditangguhkan.
Menteri Keuangan menekankan bahwa kebijakan pajak harus bersifat adaptif dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, bukan justru menjadi beban tambahan bagi pengusaha kecil. Pemerintah menetapkan indikator pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6% sebagai syarat sebelum akhirnya mempertimbangkan kembali penerapan aturan ini. Langkah ini diambil guna memastikan daya beli masyarakat dan stabilitas usaha digital tetap terjaga di tengah dinamika pasar global.
Secara teknis, PMK 37/2025 sebenarnya mengatur bahwa platform marketplace yang memiliki sistem rekening bersama (escrow) akan ditunjuk sebagai pemungut pajak sebesar 0,5% dari transaksi pedagang. Namun, terdapat poin keadilan yang penting: pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap diberikan pengecualian pajak selama mereka menyampaikan surat pernyataan kepada pihak platform.
Penundaan ini disambut baik sebagai "masa inkubasi" bagi jutaan pelaku usaha kreatif, ibu rumah tangga, dan pemuda yang baru merintis bisnis di ruang digital. Dengan waktu tambahan ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat memperbaiki sistem pembukuan, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperdalam literasi perpajakan sebelum regulasi benar-benar diterapkan secara penuh.
Integrasi sistem perpajakan melalui platform digital memang telah siap secara infrastruktur, namun pemerintah memilih untuk hadir sebagai pendukung pertumbuhan usaha. Melalui kebijakan ini, diharapkan ekosistem ekonomi digital Indonesia dapat terus tumbuh semakin kuat, sehingga pada saatnya nanti, para pelaku usaha siap berkontribusi dalam sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi pembangunan bangsa.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak
Pusing lapor pajak?
anda bisa mengungjungi website kami
atau konsultasi langsung dengan kami



