Purbaya Umumkan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April 2026
Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini disampaikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk respons terhadap berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses pelaporan pajak.
Perpanjangan ini memberikan kelonggaran waktu selama satu bulan dari batas normal sebelumnya, yakni 31 Maret. Menurut Purbaya, langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara tertib dan tepat waktu.
“Kami memahami masih ada sejumlah kendala teknis maupun administratif yang dialami wajib pajak. Oleh karena itu, pemerintah memberikan tambahan waktu agar masyarakat bisa melaporkan SPT dengan lebih nyaman,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak tanpa memberikan tekanan berlebih kepada masyarakat. Selain itu, sistem pelaporan berbasis digital yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak terus dioptimalkan agar proses pelaporan menjadi lebih mudah dan efisien.
Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir. Pemerintah tetap mendorong pelaporan lebih awal guna menghindari potensi kendala teknis akibat lonjakan akses di hari-hari terakhir.
Sebagai informasi, SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam pelaporan pajak dapat meningkat, sekaligus memperkuat kontribusi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Sumber:
Tempo
CNN Indonesia
DDTC News
MUC Consulting
pusing lapor pajak?
anda bisa mengungjungi website kami
atau konsultasi langsung dengan kami



