Tarif Pajak UMKM sebesar 0,5% (PP 23/2018 jo PP 55/2022) tetap menjadi fasilitas terbaik bagi pebisnis kecil hingga hari ini. Menghitung dan membayar PPh Final ini sangatlah simpel, bahkan untuk pemula yang belum paham akutansi.
Siapa yang Bisa Memakainya?
Fasilitas ini diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi maupun Badan (PT, CV) yang memiliki peredaran bruto (omzet) per tahun di bawah Rp 4,8 Miliar. Batas waktunya pun berbeda: PT Perorangan memiliki tenggat waktu penggunaan hingga 4 tahun, sedangkan CV bisa 4 tahun, PT biasa 3 tahun, dan Orang Pribadi 7 tahun.
Cara Penghitungan
Penghitungan PPh Final ini dihitung langsung dari omzet penjualan kotor tiap bulan, bukan laba bersih. Misalnya omzet bulan ini Rp10.000.000, maka pajaknya hanyalah Rp10.000.000 x 0,5% = Rp50.000.
"Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, omzet hingga Rp500 juta dalam setahun pertama adalah Bebas Pajak! Pajak baru dihitung untuk sisa omzet setelah melewati angka tersebut."
Cara Setornya
Wajib Pajak cukup membuat kode billing lewat menu e-Billing di situs DJP Online, memakai kode akun pajak 411128-420. Setelah mendapat ID Billing, pembayarannya bisa melalui m-banking, ATM, maupun e-wallet seperti Tokopedia dan lain-lain sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.

