Pemerintah melalui BPJPH terus mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikat halal. Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan metode Self Declare menjadi angin segar bagi para pebisnis kuliner.
Apa itu Halal Self Declare?
Halal Self Declare merupakan penyataan status halal atas produk UMK oleh pelaku usaha itu sendiri, yang telah terverifikasi kriterianya dan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Syarat-Syarat Mengikuti Program Sehati
- Produk Tidak Berisiko: Produk yang didaftarkan terbuat dari bahan yang pasti halal dan proses produksinya sederhana.
- Punya NIB: Anda diwajibkan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan risiko Rendah.
- Maksimal Omzet: Memiliki modal dan kekayaan bersih (di luar tanah/bangunan) sesuai kriteria UMK atau omzet maksimal Rp500 juta setahun.
"Label Halal bukan sekadar kepatuhan regulasi, namun tiket utama untuk merangkul ceruk pasar yang jauh lebih luas di Indonesia."
Cara Mengurusnya
Langkah pertamanya adalah membuat akun di SIHALAL. Lalu Anda dapat memilih opsi pendaftaran Self Declare dan memilih lembaga pendamping yang ada di sekitar tempat asal Anda. Proses ini akan disupervisi langsung, dan ketika berkas lengkap, fatwa halal bisa langsung terbit.
Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya agar produk Anda semakin dipercaya oleh konsumen.

