Sejak diluncurkannya OSS RBA (Risk-Based Approach), Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak lagi menjadi dokumen opsional. Saat ini, siapa pun yang menjalankan bisnis, sekecil apa pun skalanya, WAJIB memiliki NIB.
Kenapa NIB Sangat Penting?
NIB adalah identitas tunggal pelaku usaha. Fungsinya menggantikan berbagai perizinan lama, seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Angka Pengenal Importir (API), bahkan menjadi prasyarat NPWP badan. Tanpa NIB, Anda tidak bisa mengakses program bantuan pemerintah, mendaftarkan sertifikasi PIRT atau Halal, maupun mendaftar ke e-Katalog LKPP.
Bagaimana Cara Daftarnya?
Prosedurnya cukup mudah dan 100% online.
- Buka portal resminya di oss.go.id.
- Klik tombol Daftar jika belum punya akun, atau cukup Login jika pernah terdaftar.
- Siapkan KTP, NPWP, alamat email, dan nomor HP aktif.
- Isi detail mengenai kegiatan usaha sesuai klasifikasi KBLI 2020.
"Urus perizinan sebelum bisnis Anda mendapat teguran. NIB adalah pijakan pertama bisnis yang legal dan terlindungi."
Segera Urus NIB Anda!
Jangan terburu-buru mendelegasikan ini bila Anda bisa melakukannya sendiri. Namun, jika terkendala masalah sistem dan kompleksitas struktur usaha, tim konsultan perizinan kami selalu siap mendampingi Anda hingga dokumen terbit.

