Mempunyai NPWP Badan tak lagi mengharuskan Anda antri pagi di KPP. Semua sudah tersentralisasi melalui ereg.pajak.go.id, memastikan layanan perpajakan prima dapat dinikmati secara digital.
Langkah Persiapan
Sebelum mendaftar, Direktur (penanggung jawab) wajib sudah memiliki NPWP Pribadi yang diaktivasi dan divalidasi ke e-KTP (NIK). Dokumen lain yang dibutuhkan seperti Akta Notaris PDF dan SK Menkumham harus siap dalam bentuk elektronik maksimal ukuran yang disyaratkan DJP.
Prosedur Pendaftaran di e-Reg
- Buka situs e-Registration DJP (ereg.pajak.go.id) lalu klik Daftar Akun Baru.
- Isi form pendaftaran profil menggunakan email perusahaan yang aktif.
- Pilih kategori pendaftaran "Badan". Masukkan identitas perusahaan dan direktur secara mendetail.
- Unggah file scan dokumen asli sebagai syarat.
- Klik tombol Minta Token ke email dan Kirim Permohonan.
"Digitalisasi e-Reg DJP memangkas birokrasi, sehingga Direktur cukup di depan komputer untuk mendapatkan legalitas terpenting urusan finansial perusahaan."
Biasanya kartu fisik dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikirim langsung ke alamat domisili perusahaan dalam waktu 30 hari. Sementara Salinan Elektroniknya sudah berlaku sebagai ID perusahaan.

