Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Kebijakan ini hadir sebagai stimulus ekonomi untuk tahun anggaran 2026 yang bertujuan memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah tantangan ekonomi global.
Melalui skema ini, para pekerja di sektor strategis seperti industri tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dan pariwisata akan mendapatkan manfaat langsung berupa tambahan penghasilan tunai. Pajak yang biasanya memotong gaji bulanan kini wajib dikembalikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai tambahan take home pay. Besaran tambahan tunai yang akan diterima pekerja diperkirakan berkisar antara Rp60.000 hingga Rp600.000 per bulan.
Adapun kriteria penerima manfaat ini adalah pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan yang ditentukan pada masa pajak Januari 2026. Selain itu, pekerja wajib memiliki NIK yang telah tervalidasi atau NPWP yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi pekerja lepas atau tidak tetap, syarat yang berlaku adalah upah harian maksimal Rp500 ribu atau total upah bulanan tidak melebihi Rp10 juta.
Implementasi kebijakan ini juga menuntut kedisiplinan administrasi dari pihak pemberi kerja. Perusahaan diwajibkan untuk melaporkan realisasi insentif ini secara rutin melalui aplikasi e-Bupot paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Kelalaian dalam pelaporan satu masa pajak saja dapat berakibat pada pembatalan insentif bagi perusahaan tersebut sepanjang tahun berjalan.
Dengan sasaran mencapai 2,22 juta pekerja, pemerintah optimis bahwa PMK 105/2025 ini akan menjadi pondasi kuat bagi ekonomi nasional. Keberhasilan program ini diharapkan tidak hanya terlihat dari angka statistik, tetapi juga dari meningkatnya kesejahteraan jutaan keluarga pekerja di Indonesia melalui ekosistem perpajakan yang lebih modern dan berdampak nyata.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak
Pusing lapor pajak?
anda bisa mengungjungi website kami
atau konsultasi langsung dengan kami



