Duduk Perkara Praperadilan Febrie Adriansyah: Emas 74 Kg dan Ratusan Miliar Tunai di Sentul Diduga Disita Tanpa Dasar Hukum
Jakarta, 18 Agustus 2026 – Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyita perhatian publik. Bukan soal substansi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya, melainkan soal prosedural penyitaan aset yang dinilai cacat hukum oleh tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, tim kuasa hukum Febrie secara tegas menuntut pengembalian seluruh barang yang disita oleh penyidik dalam penggeledahan di rumah keluarganya di kawasan Sentul, Bogor. Aset yang dipermasalahkan jumlahnya sangat fantastis: emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Pihak Febrie mempertanyakan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 lalu. Menurut kuasa hukum, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan tanpa didasari dasar hukum yang sah. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi klien dan keluarganya.
"Kami menuntut seluruh barang milik klien kami, baik yang bersifat pribadi—seperti dokumen dan foto keluarga—maupun yang dijadikan barang bukti, dikembalikan dalam kondisi utuh," demikian pernyataan resmi tim hukum Febrie dalam persidangan.
Lebih jauh, kuasa hukum Febrie mengaplikasikan prinsip hukum internasional yang dikenal dengan doktrin fruit of the poisonous tree (buah dari pohon beracun). Doktrin ini menjadi argumen kunci pihak pemohon.
Secara sederhana, prinsip ini menyatakan bahwa bukti yang diperoleh melalui proses atau prosedur hukum yang tidak sah (baca: pohon beracun), maka seluruh bukti turunan yang didapatkan darinya (baca: buah) juga dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.
Jika penyitaan pada 9 Juli tersebut terbukti tidak sah di mata hukum, maka status tersangka Febrie atas dugaan TPPU yang didasarkan pada barang bukti tersebut bisa menjadi gugur demi hukum.
Praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL ini diprediksi akan menjadi pertarungan hukum yang menarik, menguji akuntabilitas dan prosedur aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa. Sidang akan terus bergulir dalam beberapa hari ke depan untuk mendengarkan pembuktian dari kedua belah pihak.



